Lampu lalu Lintas (Traffic Light)
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Rambu Lalu Lintas
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimakud dengan Rambu Lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Selayang Pandang
CV. Matrik adalah Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia perlengkapan jalan dan Teknologi Informasi. Kami menyediakan perlengkapan jalan berupa Traffic Light, Marka Jalan, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas, VMS / Videotron dan CCTV / IP Camera.
CV. Matrik adalah Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia perlengkapan jalan dan Teknologi Informasi. Kami menyediakan perlengkapan jalan berupa Traffic Light, Marka Jalan, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas, VMS / Videotron dan CCTV / IP Camera.
Alamat: Ruko Pemuda Estate Blok A/10 Jalan Pemuda RT.05/RW.06, Sunyaragi, Kota Cirebon. Telepon: 082130031234, E-mail: matrikcrb@gmail.com